BPIW Bahas Sandingan PK Awal dan Revisi TA 2025 dalam Kegiatan Klinik Bimbingan Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyelenggarakan klinik bimbingan penyusunan dan
penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Jakarta. Klinik
ini diselenggarakan dalam rangka menyelaraskan acuan penyusunan SKP pada Triwulan I, II, dan III,
serta meningkatkan pemahaman terkait dengan proses penyusunan dan penilaian SKP.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, yang dalam sambutannya menekankan
pentingnya forum ini sebagai sarana komunikasi langsung antara BPIW dan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Klinik ini diharapkan dapat menjadi sarana
untuk menjawab berbagai pertanyaan sekaligus wadah diskusi interaktif mengenai tantangan dalam
perencanaan kinerja, penilaian kinerja, serta dinamika perubahan acuan dalam penyusunan SKP.”
ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Ayu Purnamasari Asih selaku Kepala Bidang Pengembangan Pengelolaan Kinerja
dan Pemetaan Karier, Pusat Pengelolaan Talenta, BPSDM, Kementerian PU. Dijelaskan bahwa pelaksanaan
SKP saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengelolaan
kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR), dan tengah dilakukan penyempurnaan. Menurutnya, pembahasan SKP tidak hanya berfokus
pada penyusunan dan penilaian, tetapi juga menekankan pentingnya mekanisme umpan balik (feedback)
dalam proses penilaian kinerja. “Intensitas dialog kerja antara atasan dan pegawai menjadi kunci
agar kinerja individu benar-benar mendukung kinerja organisasi,” jelasnya.
Ayu juga mengungkapkan, bahwa hingga hari ini, jumlah pegawai yang menyelesaikan penyusunan dan
penilaian SKP hingga Triwulan III jumlahnya sangat sedikit, sehingga terdapat kemungkinan akan
dilakukan perpanjangan waktu, khususnya bagi unit organisasi yang terdampak perubahan SOTK (susunan
organisasi dan tata kerja). Ia menambahkan bahwa penyusunan SKP dilakukan setelah melalui proses
review terhadap dokumen kerja sebelumnya. “Bagi unit organisasi yang belum dapat menggunakan Renstra
Kementerian PU 2025-2029 terbaru (update Oktober), maka dapat dilakukan penyesuaian, yaitu PK Awal
2025 untuk SKP Triwulan I dan II, PK Revisi 2025 untuk SKP Triwulan III.” ungkapnya.
Kegiatan berlanjut dengan simulasi dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas
berbagai kasus teknis dalam penyusunan SKP serta penilaian kinerja di unit kerja masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola kepegawaian dan perwakilan dari setiap unit kerja di BPIW.
Kegiatan ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam penyusunan dan penilaian SKP serta penyesuaian
PK revisi TA 2025 di BPIW, guna meningkatkan pembinaan dan penilaian kinerja pegawai yang lebih
baik. (Tasya/Tiara)